KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianya kami berhasil
menyelesaikan tugas makalah PKn tentang kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,
makna sumpah pemuda, keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta
keterbukaan dan jaminan keadilan.
Makalah ini
berisikan tentang materi pendidikan kewarganegaraan, semoga makalah ini dapat
memberikan pencerahan bagi para pembacanya.
Kami
sadar bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami sangat butuh
kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini.
Kami
berharap semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat bagi kita semua. Aamiiin.
Bumiayu,11
Mei 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
No. Hal.
1.
Kata Pengantar …………………………………………………… 1
2.
Daftar Isi …………………………………………………… 2
3.
Bab I : Pendahuluan …………………………………………………… 3
4.
Bab II : Permasalahan …………………………………………………… 4
5.
Bab III : Pembahasan …………………………………………………... 5
6.
Bab IV : Penutup …………………………………………………… 23
7.
Daftar Pustaka …………………………………………………... 25
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Negara Indonesia disebut juga dengan istilah
Nusantara. Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “nusa” berarti
pulau atau kepulauan, sedangkan “antara” artinya di antara. Nusantara diartikan
sebagai satu kesatuan wilayah kepulauan di antara pulau-pulau.
Satu nusa memiliki makna bahwa seseorang harus
memiliki satu tanah air yang sama, yaitu tanah air Indonesia. Satu bangsa
memiliki satu makna walaupun kita berasal dari suku yang berbeda, tetapi kita
tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Adapun satu bahasa memiliki makna
untuk mewujudkan persatuan bangsa.
Banyak di antara kita yang belum mengetahui dengan dalam
tentang kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, makna Sumpah Pemuda ,keutuhan NKRI
serta keterbukaan dan jaminan keadilan. Oleh karena itu, untuk mengecek seberapa
besar pengetahuan pembaca tentang kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, makna
Sumpah Pemuda ,keutuhan NKRI serta keterbukaan dan jaminan keadilan maka disusunlah
makalah ini demi menambah pengetahuan pembaca tentang materi tersebut.
BAB
II
PERMASALAHAN
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana bentuk
sikap warga Indoneia yang bangga akan kebangsaannya ?
2.
Apa makna SUMPAH
PEMUDA ?
3.
Bagaimana cara
menjaga keutuhan NKRI/negara kesatuan republik Indonesia ?
4.
Apa pengertian
keterbukaan dan jaminan keadilan?
5.
Apa pentingnya
keterbukaan dan jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
BAB III
PEMBAHASAN
MASALAH
(A) KEBANGGAAN
SEBAGAI BANGSA INDONESIA
1) Sikap
Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Sikap warga negara dari suatu negara
sudah tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang bersangkutan
sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan
bangga dan memiliki terhadap bangsanya akan mampu melahirkan sikap rela
berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan
negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat
leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak
lama atau disebut dengan “semangat kebangsaan”.
Semangat kebangsaan dari setiap
warga negara harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam
mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan
antar sesama. Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi
setiap warga negara diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah
air) dan patriotisme (rela berkorban) dengan tetap menjunjung tinggi
sikap-sikap sebagai berikut :
a)
Mengedepankan
keserasian, keselarasan, dan keharmonisan hidup yang dilandasi oleh nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
c)
Menunjukkan kerelaan
berkorban untuk bangsa dan negara.
d)
Mengedepankan sikap
keadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara.
e)
Menjunjung tinggi
nilai-nilai persatuan dan kesatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan
dengan sesama.
f)
Menghargai hak asasi
manusia (HAM), tidak deskriminatif, dan bersikap demokratis.
g)
Menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia.
1. Nasionalisme
Kata “nasionalisme” secara
etimologis berasal dari kata “nasional” dan “isme”, yaitu pemahaman kebangsaan
yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa
kebanggan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut
ensiklopedi Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial
dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa,
dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian merasakan
adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat
diartikan sebagai suatu ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan
kekeluargaan, klan, dan kesukuan.
Nasionalisme dalam makna persatuan
dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang
secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan
mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Di dalam jiwa
nasionalisme tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai denga
cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma
dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan
kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung
pada bangsa lain.
Pemahaman nasionalisme dapat
dibedakan antara nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti
luas.
a. Nasionalisme dalam
arti sempit
Nasionalisme di sini diartikan
sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau
berlebih-lebihan sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Paham yang
demikian sering dikenal dengan istilah Chauvinisme,
misalnya yang pernah dianut oleh bangsa Italia (masa B. Mussolini), Jepang (masa Tenno
Haika), dan Jerman (masa Hitler).
Di masa Hitler berkuasa (1921-1945) dicanangkan program Partai Nazi (Nazisme) yang berdasarkan nasionalisme
sempit, rasisme (terutama antiYahudi), autoriterisme, dan militerisme.
Gerakan chauvinisme Jerman dilaksanakan dengan persenjataan dan perluasan
daerah untuk merebut ruang hidup (labensraum)
bagi ras leluhur (herrenrase) Teuton,
serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer (satu
negara, satu bangsa , satu pimpinan).
b. Nasionalisme dalam
arti luas
Nasionalisme dalam
pengertian luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan
bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian
dari bangsa lain di dunia. Dalam melakukan kejasama dengan negara lain, yang
diutamakan adalah persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan
bangsanya, serta tetap memandang bangsa lain sederajat dan menghormatinya
sebagaimana bangsanya sendiri. Oleh sebab itu, nasionalisme dalam arti luas
mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan, persatuan dan kesatuan, demokrasi
atau demokratis.
§ Prinsip
kebersamaan
Penerapan
prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menuntut setiap warga negara
agar memiliki sikap “pengendalian diri” untuk mengarahkan aktivitasnya menuju
kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang. Nilai kebersamaan menuntut setiap
warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
§ Prinsip
persatuan dan kesatuan
Prinsip
persatuan dan kesatuan terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang
tinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus
mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan
perpecahan dan anarkis (merusak). Untuk tetap tegaknya prinsip persatuan dan
kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap : kesetiakawanan
sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas, dan berkeadilan sosial.
§ Prinsip
demokrasi atau demokratis
Prinsip
demokrasi atau demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan
adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai
bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Patriotisme
Makna “patriotisme”
yang berasal dari kata “patriot” dan “isme”, yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan
(Indonesia) atau heroism dan patriotism
(Inggris) adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah, dan rela berkorban
(harta/jiwa/raga) demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme merupakan sikap
yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air sehingga menimbulkan kerelaan
berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat patriotisme dapat
melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap
dan perilaku terpuji, cinta tanah air. Pengejawantahan sikap patriotisme dapat
dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.
a.
Pada
masa darurat (perang)
Merupakan
perjuangan melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan, dan
martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat
senjata, ikut bertempur secara fisik di medan perang. Dan yang lain menjadi
petugas dapur umum, penolong yang terluka/meninggal, atau memberi sumbangan
dalam bentuk harta benda, dan lain-lain. Semua kegiatan tersebut merupakan
bukti sikap patriotik yang didasari oleh rasa cinta tanah air atau semangat
nasionalisme sebagai warga bangsa.
b.
Pada
masa damai
Setiap
warga negara yang tidak mengalami masa perang (pascakemerdekaan) dapat mewujudkan
semangat patriotisme yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dengan cara:
Ø Menegakkan
hukum dan kebenaran
Ø Meningkatkan
kemampuan diri secara optimal
Ø Memajukan
pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan
Ø Memelihara
persaudaraan dan persatuan
Ø Menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi, dll
3. Penerapan Semangat
Kebangsaan
Pembahasan tentang patriotisme tidak
dapat dipisahkan dengan nasionalisme karena keduanya merupakan perwujudan
semangat kebangsaan. Para penyelenggara negara dituntut memiliki kemampuan
dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai
ancaman terhadap negara baik dari dalam (separatisme, konflik antarsuku,
anarkisme, korupsi, narkoba, dll) maupun dari luar (intervensi, agresi,
propaganda yang mendiskreditkan, dll) demi keutuhan negara dan kepentingan
rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan
pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan karena saling merasa bahwa
negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan.
Semangat kebangsaan dalam arti luas
dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar dengan
cara :
a)
Keteladanan
Keteladanan atau teladan merupakan sikap dan
perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena perkataan dan perbuatannya.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan seperti rumah, sekolah,
instansi pemerintahan dan swasta, serta masyarakat luas. Contoh: bekerja keras dan disiplin dalam mengejar prestasi,
membayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, bersedia
bekerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi,
dan lain-lain.
b)
Pewarisan
Pewarisan atau warisan merupakan cara atau proses
menurunkan, memberi atau menyerahkan sesuatu pada pihak lain. Pewarisan
semangat kebangsaan adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilau
terpuji kepada generasi berikutnya. Contoh:
tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan
bertanggungjawab dalam mengemban amanah, terbiasa belajar dan bekerja tiap
waktu, dan lain-lain.
c)
Ketokohan
Ketokohan
atau tokoh merupakan sosok sesseorang yang terkenal dan disegani karena
pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan,
ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna memberikan motovasi
dan semangat bagi generasi muda. Contoh:
berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti,
membantu sesama, dan belajar), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin
selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain
yang membutuhkan, dan lain-lain.
2) Ciri Khas Bangsa
Indonesia :
ü Hidup
Bersama dalam Perbedaan; Bangsa Indonesia memiliki semboyan yang di kenal
dengan “Bhineka Tunggal Ika” istilah Bhineka Tunggal Ika berasal dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Bhineka
Tunggal Ika, artinya berbeda-beda, tetapi satu tujuan. Bhineka Tunggal Ika
merupakan pemersatu keragaman bangsa Indonesia.
ü Kekayaan
Alam; Kekayaan alam Indonesia juga tersebar di daratan dan lautan kekayaan
tersebut terdiri atas kekayaan hutan dan kekayaan laut.
ü Keramahtamahan
penduduk dalam kehidupan sehari-sehari.
Banyak
cara yang dapat dilakukan untuk menunjukan rasa bangga menjadi bangsa
Indonesia:
·
Menggunakan barang
buatan dalam negeri
·
Berusaha meraih
cita-cita
·
Hafal lagu kebangsaan
Indonesia raya
·
Menghormati bendera
merah putih
·
Mengikuti upacara
bendera setiap senin di sekolah dengan khikmat;
·
Giat dan tekun belajar
untuk meraih cita-cita.
(B) MAKNA
SUMPAH PEMUDA
Beberapa
perkumpulan atau sering disebut organisasi pemuda yang ada di daerah Nusantara,
di antaranya sebagai berikut :
1.
Jong Batak, yaitu
(perkumpulan pemuda batak)
2.
Jong java, yaitu
(perkumpulan para pemuda jawa)
3.
Jong sumatranen bond,
yaitu (perkumpulan para pemuda Sumatra)
4.
Jong ambon, yaitu
(perkumpulan para pemuda ambon)
5.
Jong islamaten bond,
yaitu (perkumpulan para pemuda islam)
6.
Jong minahasa,yaitu
(perkumpulan para pemuda minahasa)
7.
Jong Celebes, yaitu
(perkumpulan para pemuda Sulawesi).
Peranan sumpah pemuda
Organisasi kebangsaan Budi Utomo yang didirikan pada
tanggal 20 Mei 1908 mendorong terbentuknya organisasi-organisasi pemuda. Budi
Utomo dimulai sebagai organisasi kaum muda.
Organisasi yang benar-benar dipimpin dan diurus oleh
pemuda adalah Tri Koro Darmo yang didirikan pada tanggal 07 Maret 1917. Tujuan
mulianya yaitu sakti, budi dan bakti. Namun pada tahun 1918 namanya diubah
menjadi Jong Java.
Selanjutnya bermunculan organisasi pemuda lain, seperti
pemuda Sumatra mendirikan Jong Sumatranen Bond, pemuda Jawa Barat mendirikan
Jong Pasundan, pemuda Sulawesi mendirikan Jong Celebes. Berikutnya : Jong
Batak, Jong Minahasa, Jong Ambon, dll.
Pada 30 april – 2 mei 1926, para pemuda yang ingin
mewujudkan persatuan nasional, mengadakan kongres pemuda I di Jakarta yang diketuai oleh M. Tabrani dan Sumarto sebagai
wakilnya, sekretarisnya adalah Jamaludin Adinegoro dan Suwarso sebagai
bendaharanya. Tujuan kongres ini adalah menanamkan
semangat kerja sama antar perkumpulan pemuda di Indonesia.
Pada 28 oktober 1926 dilaksanakan kongres pemuda II
di Jakarta dengan susunan panitia sebagai
berikut :
Ketua :
Sugondo Joyopuspito, wakil dari organisasi PPPI
Wakil Ketua :
Joko Mursaid, wakil dari organisasi Jong Java
Sekretaris :
Muh. Yamin, wakil dari organisasi Jong Sumatranen Bond
Bendahara :
Amir Syarifudin, wakil dari organisasi Jong Batak
Pembantu I :
Johan Muh. Tajai, wakil dari organisasi Jong Islamiten Bond
II :
Koco Sungkono, wakil dari organisasi Pemuda Indonesia
III :
Senduk, wakil dari organisasi Jong Celebes
IV :
Laimena, wakil dari organisasi Jong Ambon
V :
Rohyani, wakil dari organisasi Pemuda Kaum Betawi
Kongres pemuda II berhasil merumuskan
suatu ikrar. Ikrar tersebut dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Isi sumpah
pemuda yaitu sebagai berikut :
SUMPAH PEMUDA
Kami Poetra
dan Poetri
Indoneisa
Mangakoe
Bertoempah Darah
jang Satoe,
Tanah
Indoneisa.
Kami Poetra
dan Poetri
Indoneisa
Mengakoe
Berbangsa jang Satoe,
Bangsa
Indonesia.
Kami Poetra
dan Poetri
Indoneisa
Mendjoendjoeng Bahasa
Persatuan,
Bahasa
Indonesia
|
Sebelum ikrar Sumpah Pemuda dibacakan, dinyanyikan lagu
Indonesia Raya oleh Wage Rudolf Supratman walaupun hanya secara instrumental
dengan alat musik biolanya. Setelah itu, setiap pertemuan dimulai dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk menggugah semangat pemuda. Pada tanggal
22 Desember 1928 diadakan Kongres Organisasi Wanita di Jogjakarta. Tanggal 22
Desember kemudian diperingati sebagai Hari Ibu.
Bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa persatuan.
Bahasa Indonesia digunakan dalam bergaul dan berkomunikasi antarsuku di
Indonesia. Lagu Indonesia Raya menggugah semangat rakyat untuk bersatu mencapai
cita-cita.
Setelah Kongres Pemuda II selesai, organisasi-organisasi
pemudapun berusaha untuk bersatu. Pada tanggal 31 Desember 1930, lahir
organisasi baru bernama Indonesia Muda. Lahirnya Indonesia Muda merupakan wujud
dari Sumpah Pemuda dan Kongres Pemuda II.
Sumpah Pemuda sangat besar peranannya. Rasa persatuan dan
kebangsaan semakin tebal. Rasa persatuan itu tidak hanya di kalangan pemuda,
tetapi juga di kalangan masyarakat luas.
(C) MENJAGA
KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1)
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik
Indonesia memiliki pemerintahan yang berbentuk
republik dan negara yang berbentuk kesatuan. Hal ini sebagaimana di nyatakan
dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk republik.
Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri
atas negara-negara bagian. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusatlah yang
mempunyai kekuasaan mengatur seluruh daerahnya. Negara kesatuan dapat di
selenggarakan dengan dua cara, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
adalah negara kesatuan yang di dalam penyelenggaraan pemerintahannya tidak
terdapat pelimpahan pendelegasian wewenang kekuasaan dari pemerintah daerah.
Sedangkan di dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi terdapat keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Daerah memiliki hak otonomi untuk
menyelenggarakan pemda/pemerintahan daerah.
2)
Karakteristik wilayah Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Negara kepulauan adalah
negara yang terdiri atas pulau-pulau atau gugusan kepulauan yang di persatukan
oleh laut. Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih ada 17.508 pulau dan baru
5.707 pulau yang di beri nama. Bangsa Indonesia menyebut kepulauan Indonesia
bercirikan nusantara. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya
pulau dan antara artinya di antara, yang di maksudkan bahwa pulau-pulau itu
berada di antara dua benua dan dua samudra.
Indonesia berada di antara dua samudra dan dua
benua; pada peta dunia, posisi Indonesia terletak di antara dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia.
Indonesia terletak di garis khatulistiwa; garis
khatulistiwa merupakan garis lintang yang memisahkan wilayah utara dan wilayah
selatan bumi. Indonesia terletak di antara 60 lintang utara (LU)- 110
lintang selatan (LS) dan 950 bujur timur (BT)- 1410
bujur timur (BT).
Indoneisa beriklim tropis; Indonesia terletak di
daerah tropis dan beriklim panas. Di samping itu, Indonesia memiliki dua musim
yaitu musim hujan dan kemarau.
Indonesia tanahnya subur sehingga semua rakyatnya
kebanyakan bermata pencaharian petani dan berkebun serta Indonesia merupakan
Negara yang kaya dengan sumber daya alam.
3)
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara terdiri atas dua kata yaitu
wawasan dan nusantara. Wawasan berarti pandangan. Nusantara berasal dari kata
nusa dan antara. Nusa artinya pulau, sedang antara yang di maksud adalah di
apit hal. Wawasan nusantara adalah pandangan bangsa terhadap nusantara atau
Indonesia.
(D)
KETERBUKAAN
DAN JAMINAN KEADILAN
1. Pengertian
keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan
berasal dari kata buka dan terbuka. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau
keadaan terbuka, terkuak, keadaan yang tidak tertutup, keadaan tidak ada
rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasiakan. Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari
kata dasar terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat
suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi
dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai
suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan
kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi
dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia
sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya
komunikasi.
Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu,
keterbukaan berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan
pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai wujud dari aspirasinya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, warga masyarakat juga harus
menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat demi tercapainya
kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan
menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir
picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik
maupun pembaruan.
Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat.
Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat.
Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi
pelopor bagi masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan
sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun
perlu diketahui pula batas dan tanggungjawabnya. Masyarakat
terbuka adalah masyarakat yang melindungi hak-hak individu, yang menjamin akses
pertanggungjawaban di para pemimpinnya, yang dapat meningkatkan ketahanan
sosial, politik dan ekonomi seluruh warga, serta memperbolehkan dan memberikan
dialog terbuka bagi keadilan pembangunan dalam hal prioritas dan nilai-nilai
sosial. Masyarakat terbuka bertumpu dan sekaligus bergantungan dengan adanya
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajibannya dengan
seimbang.
Sedangkan keadilan berasal dari kata adil yang
mengandung arti tidak berat sebelah, tidak memihak kecuali pada yang benar,
berpegang pada kebenaran. Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak
sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau
melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan yang adil adalah tindakan
yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan kodrat, harkat
dan martabat tanpa membedakan keturunan, suku bangsa serta status sosialnya.
Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara
lain :
1)
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan mengandung arti
sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang
dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan
semestinya harus diterima oleh pihak lain.
2) Menurut
pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah,
sepatutnya tidak sewenang-wenang.
3)
Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan
diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan dimana orang atau kelompok
masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang
menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau
warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
4) Menurut Franz
Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua
orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah
keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap
orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
2. Macam-macam keadilan
a.
Aristoteles
membedakan keadilan sebagai berikut :
-
keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa
dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
-
keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang
diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perorangan.
-
keadilan kodrat adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/kodrat alam.
-
keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena
dinyatakan melalui suatu kekuasaan.
b.
Prof.
Dr. Drs. Notonegoro, S.H. menambahkan satu macam keadilan lagi yaitu
keadilan legalitas atau keadilan hukum.
3. Jaminan keadilan HAM
dalam pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 tersirat
beberapa jaminan keadilan bagi warga negara mengenai pelaksanaan hak asasi
manusia sebagai warga negara Indonesia. Beberapa hak itu antara lain :
a.
Alinea pertama menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Alinea tersebut
memberikan gambaran bahwa negara mengakui hak asasi manusia, artinya rakyat
memiliki kebebasan dan bebas dari segala tekanan pihak manapun. Hal itu
mengandung konsekuensi bahwa negara juga memberi jaminan keadilan yang sama
bagi seluruh rakyat untuk melaksanakan hak kebebasannya.
b.
Alinea kedua menyatakan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.
Alinea keempat menyatakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Makna yang tersirat dalam
alinea keempat ini adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Negara menjamin semua pelaksanaan hak-hak
warga negara tersebut.
4. Jaminan keadilan HAM
dalam batang tubuh UUD 1945
a)
Pasal 27 ayat 1 yang menjamin HAM di bidang hukum (right of legal equality).
b)
Pasal 27 ayat 2 yang menjamin untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu
hidup layak dengan mengembangkan ekonominya (property right).
c)
Pasal 28 yang menjamin HAM di bidang politik (political right).
d)
Pasal 29 ayat 2 yang menjamin pengakuan terhadap HAM yang bersifat pribadi
(personal right)
e)
Pasal 30 ayat 1 yang menjamin hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
sebagai bagian dari hak politik.
f)
Pasal 30 ayat 1 yang menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat sosial dan
kebudayaan.
g)
Pasal 34 yang memberi pengakuan HAM yang bersifat property right.
5. Landasan jaminan
keadilan bagi masyarakat Indonesia
Pelaksanaan jaminan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu pedoman atau
aturan yang telah disepakati bersama sebagai nilai kebenaran. Adapun landasan
jaminan keadilan itu adalah :
v Pancasila,
terutama sila ke-2 dan ke-5.
v Pembukaan
UUD 1945 alenia 1, 2 dan 4.
v Batang
tubuh UUD 1945, YAKNI PASAL 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
v TAP
MPR No. 11/1999 tentang GBHN, terutama dalam bidang hukum yang menegaskan
pentingnya menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
v UU
No. 39/1999 Tentang HAM, yakni pasal 3 ayat 2 yang mengatakan bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perilaku hukum yang adil
serta mendapat kepastian hukum dan perilaku yang sama di depan hukum.
v UU
No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang
Kejam.
v UU
No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
v Perpu
No. 1 Tahun 1999 Tentang HAM
6. Pentingnya jaminan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang
hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang
hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh
sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu
memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang
diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan
peraturan perundang-undangan. Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam
Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman
pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi
seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara.
Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia
bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan
keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala
bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan
mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa
Indonesia.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya
keadilan, seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu
negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun
makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat
dihindarkan.
Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat
jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam
struktur proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut
dapat memunculkan masalah disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang
memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Contohnya adalah Gerakan Separatis Papua yang ingin memisahkan diri dari
wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat
penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh
pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan
rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta.
Pelaksanaan jaminan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan
arti penting dalam kewarganegaraan. Pemerintahan memastikan adanya
jaminan keadilan memiliki tujuan untuk memberi rasa keamanan bagi seluruh
lapisan masyarakat di berbagai bidang/aspek kehidupan. Jaminan keadilan memberi
arti penting dalam segmen :
a.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
mengandung
arti adanya sikap mempedulikan atau memperhatikan orang lain di lingkungan
sekitar. Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling
memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan warga mampu berperilaku
sebagai berikut :
·
Memiliki sikap
tenggangrasa kepada orang lain.
·
Mampu menempatkan diri
pada situasi orang lain.
·
Saling menjaga dan
menghormati hak asasi.
·
Memiliki rasa
kebersamaan yang kuat.
·
Mampu mengendalikan
diri dalam setiap tindakan.
·
Memiliki rasa persatuan
dan kesatuan.
·
Memikirkan kepentingan
orang lain (bersama).
b.
Memiliki rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
Kehidupan di masyarakat yang serba
majemuk membutuhkan jaminan keadilan dalam mewujudkan kepentingan masing-masing
individu. Setiap anggota masyarakat memiliki untuk kesempurnaan hidup dan hanya
dapat dipenuhi jika hidup bersama. Sikap saling menghormati dalam hidup bersama
sangat penting
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban
yang harus dilaksanakan secara seimbang. Kewajiban sebagai anggota masyarakat
adalah memelihara ketertiban, keamanan, kaidan dan ketenangan hidup bersama.
Ketentuan tersebut diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masing-masing individu
untuk saling menghormati dan menjaga apa yang menjadi milik umum. Setiap
anggota masyarakat juga memiliki hak yang harus dipenuhi yaitu diperlakukan
secara adil oleh sesama anggota masyarakat , mendapat kesempatan yang sama
dalam mencapai kebutuhan hidup.
Hak dan kewajiban dapat berjalan
seimbang jika ada jaminan keadilan dalam hidup di masyarakat. Jaminan keadilan
diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan kesempatan yang sama bagi
setiap anggota masyarakat untuk mencapai tujuan hidup sehingga terwujud
keamanan dan ketertiban hidup.
c.
Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
Sikap kebersamaan adalah suatu sikap
yang berpandangan bahwa dalam kehidupannya manusia senantiasa hidup bersama
dengan orang lain. Menciptakan kehidupan yang didasari sikap kebersamaan
tidaklah mudah, karena membutuhkan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat.
Setiap anggota masyarakat harus dapat menimbulkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan menjaga suasana harmonis dalam hidup bersama di masyarakat. Kesadaran harus
tumbuh dalam pribadi individu bahwa hidupnya merupakan bagian dari anggota
masyarakat umum. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan
orang lain.
d.
Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
sebagai makhluk sosial manusia
berada di tengah masyarakat yang dituntut untuk selalu bergaul dan berinteraksi
dengan lingkungan hidupnya. Pergaulan yang berlangsung di masyarakat
membutuhkan sikap saling menghormati, menghargai, senasib sepenanggungan, suka
bekerja sama, dan saling mengasihi. Maka setiap anggota masyarakat memiliki
kewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam
hidup bersama. Hal ini dapat terwujud juka ada jaminan keadilan dalam hidup
bermasyarakat. Dengan kata lain, ada pedoman atau dasar yang dapat dijadikan
landasan untuk berbuat/bertingkah laku.
e.
Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan
Pancasila sebagai ideologi bangsa
telah memberikan dasar-dasar pokok sebagai pedoman untuk hidup bersama. Setiap
anggota masyarakat harus melakukan hal-hal berikut :
v Mengembangkan
perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan kebersamaan dan kegotongroyongan.
v Memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang majemuk.
v Saling
menghargai perbedaan di segala bidang kehidupan.
v Mengembangkan
sikap toleransi kepada orang lain.
v Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
7. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Sesuai kodratnya, manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk interaksi dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah.
Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah
dapat terjalin dengan baik apabila dilandasi saling menghormati, menghargai,
memercayai, dan saling terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai
permasalahan sosial seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konflik.
Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan
mempunyai peranan yang besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan adanya keterbukaan, di antara warga negara dan pemerintah saling
memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan
kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan
kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan
kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan
dalam kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan
berarti setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat
masyarakat, menyampaikan kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan
pengawasan, serta berhak membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang
menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa.
Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan
bentuk pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan
memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan
kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga
harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan
transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang,
sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta
persatuan dan kesatuanpun makin kokoh.
Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan
bangsa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses
penyelenggaraan negara, terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut
kepentingan rakyat. Oleh karena itu,
diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa, antara lain:
1. kemampuan menemukan, memelihara, dan menjaga
kepentingan hidup bersama,
2. kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat,
3. kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM,
4. kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat,
5. kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat banyak,
6. kemampuan untuk menjaga sikap dan perilaku di berbagai
situasi.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
1. Paham
kebangsaan sangat penting untuk dibangun dalam rangka memperkuat daya tahan
suatu bangsa untuk menghadapi berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari
luar. Dengan paham kebangsaan, diharapkan akan terlahir jiwa nasionalisme
(cinta tanah air) dan patriotisme (rela berkorban) dengan tetap menjunjung
tinggi sikap-sikap seperti: keserasian, kepentingan dan keselamatan bangsa
serta m,enghargau hak asasi manusia.
2. Penerapan
semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi
penerus bangsa (pelajar) baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di masyarakat.
Adapun cara yang dapat dilakukan antara lain melalui: sikap keteladanan, sikap
pewarisan, dan sikap ketokohan.
3. Bangsa
Indonesia mempunyai ciri khas : Hidup
bersama dalam perbedaan, kekayaan
alam yang melimpah dan keramahtamahan
penduduk dalam kehidupan sehari-sehari
4. Isi
Sumpah Pemuda :
Kami
Poetra dan Poetri Indoneisa Mangakoe
Bertoempah
Darah jang Satoe, Tanah Indoneisa.
Kami
Poetra dan Poetri Indoneisa Mengakoe
Berbangsa
jang Satoe,
Bangsa Indonesia.
Kami
Poetra dan Poetri Indoneisa
Mendjoendjoeng
Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia
5. Keterbukaan
merupakan persyaratan bagi terjalinnya komunikasi antarindividu. Keterbukaan berhubungan
dengan hal atau keadaan terbuka, terkuak, keadaan yang tidak tertutup, keadaan
tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasiakan.
6. Keadilan
berasal dari kata adil yang mengandung arti tidak berat sebelah, tidak memihak
kecuali pada yang benar, berpegang pada kebenaran. Keadilan adalah sikap dan
tindakan yang tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana
mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan yang adil
adalah tindakan yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan
kodrat, harkat dan martabat tanpa membedakan keturunan, suku bangsa serta
status sosialnya.
7. Macam-macam keadilan : keadilan
distributif, keadilan komutatif, keadilan kodrat, keadilan konvensional, dan
keadilan legalitas.
8. Landasan jaminan keterbukaan HAM :
§ Pancasila,
terutama sila ke-2 dan ke-5,
§ Pembukaan
UUD 1945 alenia 1, 2 dan 4,
§ Batang
tubuh UUD 1945, yakni pasal
27, 28, 29, 30, 31 dan 34,
§ TAP
MPR No. 11/1999 tentang GBHN terutama dalam bidang hukum,
§ UU
No. 39/1999 Tentang HAM yang tercantum
dalam pasal 3 ayat 2,
§ UU
No. 5 Tahun 1998, UU
No. 9 Tahun 1998
§ Perpu
No. 1 Tahun 1999 Tentang HAM
DAFTAR PUSTAKA
1. Dra.
Suwarni, dkk. 2008. Kewarganegaraan
untuk SMA/MA kelas XI. Jakarta : Arya Duta
2. Budiyanto.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga
3. Tim
Ar-Rahman. Bahan Ajar Dimensi Langkah
Sukses Meraih Prestasi-IPS untuk SD/MI kelas V. Surakarta : CV
AR-RAHMAN Solo
4. Tim
Ar-Rahman. Bahan Ajar Dimensi Langkah
Sukses Meraih Prestasi-Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI.
Surakarta : CV AR-RAHMAN Solo
artikel kamu sangatt membantu .. terimakasihhh :)
BalasHapus