Minggu, 19 Januari 2014

KETERBUKAAN DAN KEADILAN


KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1. Pengertian keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan berasal dari kata buka dan terbuka. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau keadaan terbuka, terkuak, keadaan yang tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasiakan.
Keterbukaan merupakan persyaratan bagi terjalinnya komunikasi antarindividu. Adanya keterbukaan setiap orang dapat mengungkapkan masalahnya dan orang lain dapat memberi saran tentang pemecahannya. Secara horizontal, kita berbicara mengenai interaksi dan komunikai antara individu-individu dengan kelompok sosial dan antara kelompok sosial yang satu dengan lainnya.
Masyarakat terbuka adalah masyarakat yang melindungi hak-hak individu, yang menjamin akses pertanggungjawaban di para pemimpinnya, yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, politik dan ekonomi seluruh warga, serta memperbolehkan dan memberikan dialog terbuka bagi keadilan pembangunan dalam hal prioritas dan nilai-nilai sosial. Masyarakat terbuka bertumpu dan sekaligus bergantungan dengan adanya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajibannya dengan seimbang.
Sedangkan keadilan berasal dari kata adil yang mengandung arti tidak berat sebelah, tidak memihak kecuali pada yang benar, berpegang pada kebenaran. Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan yang adil adalah tindakan yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabat tanpa membedakan keturunan, suku bangsa serta status sosialnya.
2. Macam-macam keadilan
a. Aristoteles membedakan keadilan sebagai berikut :
- keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
- keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perorangan.
- keadilan kodrat adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/kodrat alam.
- keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena dinyatakan melalui suatu kekuasaan.
b. Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. menambahkan satu macam keadilan lagi yaitu keadilan legalitas atau keadilan hukum.
3. Jaminan keadilan HAM dalam pembukaan UUD 1945
            Dalam Pembukaan UUD 1945 tersirat beberapa jaminan keadilan bagi warga negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Beberapa hak itu antara lain :
a. Alinea pertama menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Alinea tersebut memberikan gambaran bahwa negara mengakui hak asasi manusia, artinya rakyat memiliki kebebasan dan bebas dari segala tekanan pihak manapun. Hal itu mengandung konsekuensi bahwa negara juga memberi jaminan keadilan yang sama bagi seluruh rakyat untuk melaksanakan hak kebebasannya.
b. Alinea kedua menyatakan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea keempat menyatakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Makna yang tersirat dalam alinea keempat ini adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Negara menjamin semua pelaksanaan hak-hak warga negara tersebut.
4. Jaminan keadilan HAM dalam batang tubuh UUD 1945
a) Pasal 27 ayat 1 yang menjamin HAM di bidang hukum (right of legal equality).
b) Pasal 27 ayat 2 yang menjamin untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu hidup layak dengan mengembangkan ekonominya (property right).
c) Pasal 28 yang menjamin HAM di bidang politik (political right).
d) Pasal 29 ayat 2 yang menjamin pengakuan terhadap HAM yang bersifat pribadi (personal right)
e) Pasal 30 ayat 1 yang menjamin hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara sebagai bagian dari hak politik.
f) Pasal 30 ayat 1 yang menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat sosial dan kebudayaan.
g) Pasal 34 yang memberi pengakuan HAM yang bersifat property right.
5. Landasan jaminan keadilan bagi masyarakat Indonesia
            Pelaksanaan jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu pedoman atau aturan yang telah disepakati bersama sebagai nilai kebenaran. Adapun landasan jaminan keadilan itu adalah :
v  Pancasila, terutama sila ke-2 dan ke-5.
v  Pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2 dan 4.
v  Batang tubuh UUD 1945, YAKNI PASAL 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
v  TAP MPR No. 11/1999 tentang GBHN, terutama dalam bidang hukum yang menegaskan pentingnya menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
v  UU No. 39/1999 Tentang HAM, yakni pasal 3 ayat 2 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perilaku hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perilaku yang sama di depan hukum.
v  UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang Kejam.
v  UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
v  Perpu No. 1 Tahun 1999 Tentang HAM
6. Pentingnya jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
            Pelaksanaan jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan  arti penting dalam kewarganegaraan. Pemerintahan memastikan adanya jaminan keadilan memiliki tujuan untuk memberi rasa keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat di berbagai bidang/aspek kehidupan. Jaminan keadilan memberi arti penting dalam segmen :
a. Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
mengandung arti adanya sikap mempedulikan atau memperhatikan orang lain di lingkungan sekitar. Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan warga mampu berperilaku sebagai berikut :
·         Memiliki sikap tenggangrasa kepada orang lain.
·         Mampu menempatkan diri pada situasi orang lain.
·         Saling menjaga dan menghormati hak asasi.
·         Memiliki rasa kebersamaan yang kuat.
·         Mampu mengendalikan diri dalam setiap tindakan.
·         Memiliki rasa persatuan dan kesatuan.
·         Memikirkan kepentingan orang lain (bersama).
b. Memiliki rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
            Kehidupan di masyarakat yang serba majemuk membutuhkan jaminan keadilan dalam mewujudkan kepentingan masing-masing individu. Setiap anggota masyarakat memiliki untuk kesempurnaan hidup dan hanya dapat dipenuhi jika hidup bersama. Sikap saling menghormati dalam hidup bersama sangat penting
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Kewajiban sebagai anggota masyarakat adalah memelihara ketertiban, keamanan, kaidan dan ketenangan hidup bersama. Ketentuan tersebut diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masing-masing individu untuk saling menghormati dan menjaga apa yang menjadi milik umum. Setiap anggota masyarakat juga memiliki hak yang harus dipenuhi yaitu diperlakukan secara adil oleh sesama anggota masyarakat , mendapat kesempatan yang sama dalam mencapai kebutuhan hidup.
            Hak dan kewajiban dapat berjalan seimbang jika ada jaminan keadilan dalam hidup di masyarakat. Jaminan keadilan diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk mencapai tujuan hidup sehingga terwujud keamanan dan ketertiban hidup.
c. Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
            Sikap kebersamaan adalah suatu sikap yang berpandangan bahwa dalam kehidupannya manusia senantiasa hidup bersama dengan orang lain. Menciptakan kehidupan yang didasari sikap kebersamaan tidaklah mudah, karena membutuhkan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus dapat menimbulkan, menumbuhkan, mengembangkan dan menjaga suasana harmonis dalam hidup bersama di masyarakat. Kesadaran harus tumbuh dalam pribadi individu bahwa hidupnya merupakan bagian dari anggota masyarakat umum. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan orang lain.
d. Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
            sebagai makhluk sosial manusia berada di tengah masyarakat yang dituntut untuk selalu bergaul dan berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Pergaulan yang berlangsung di masyarakat membutuhkan sikap saling menghormati, menghargai, senasib sepenanggungan, suka bekerja sama, dan saling mengasihi. Maka setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup bersama. Hal ini dapat terwujud juka ada jaminan keadilan dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, ada pedoman atau dasar yang dapat dijadikan landasan untuk berbuat/bertingkah laku.
e. Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan
            Pancasila sebagai ideologi bangsa telah memberikan dasar-dasar pokok sebagai pedoman untuk hidup bersama. Setiap anggota masyarakat harus melakukan hal-hal berikut :
v  Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan kebersamaan dan kegotongroyongan.
v  Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang majemuk.
v  Saling menghargai perbedaan di segala bidang kehidupan.
v  Mengembangkan sikap toleransi kepada orang lain.
v  Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar