KETERBUKAAN
DAN KEADILAN
1. Pengertian keterbukaan dan
keadilan
Keterbukaan
berasal dari kata buka dan terbuka. Keterbukaan berhubungan dengan hal atau
keadaan terbuka, terkuak, keadaan yang tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia
atau tidak ada sesuatu yang dirahasiakan.
Keterbukaan
merupakan persyaratan bagi terjalinnya komunikasi antarindividu. Adanya
keterbukaan setiap orang dapat mengungkapkan masalahnya dan orang lain dapat
memberi saran tentang pemecahannya. Secara horizontal, kita berbicara mengenai
interaksi dan komunikai antara individu-individu dengan kelompok sosial dan
antara kelompok sosial yang satu dengan lainnya.
Masyarakat
terbuka adalah masyarakat yang melindungi hak-hak individu, yang menjamin akses
pertanggungjawaban di para pemimpinnya, yang dapat meningkatkan ketahanan
sosial, politik dan ekonomi seluruh warga, serta memperbolehkan dan memberikan
dialog terbuka bagi keadilan pembangunan dalam hal prioritas dan nilai-nilai
sosial. Masyarakat terbuka bertumpu dan sekaligus bergantungan dengan adanya
kemauan dan kemampuan masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajibannya dengan
seimbang.
Sedangkan
keadilan berasal dari kata adil yang mengandung arti tidak berat sebelah, tidak
memihak kecuali pada yang benar, berpegang pada kebenaran. Keadilan adalah
sikap dan tindakan yang tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain
sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban. Tindakan
yang adil adalah tindakan yang menghormati dan menghargai hak asasi manusia
sesuai dengan kodrat, harkat dan martabat tanpa membedakan keturunan, suku
bangsa serta status sosialnya.
2. Macam-macam keadilan
a.
Aristoteles membedakan keadilan sebagai berikut :
-
keadilan distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa
dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
-
keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang
diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa perorangan.
-
keadilan kodrat adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/kodrat alam.
-
keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena
dinyatakan melalui suatu kekuasaan.
b.
Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. menambahkan satu macam keadilan lagi yaitu
keadilan legalitas atau keadilan hukum.
3. Jaminan keadilan HAM dalam
pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 tersirat
beberapa jaminan keadilan bagi warga negara mengenai pelaksanaan hak asasi
manusia sebagai warga negara Indonesia. Beberapa hak itu antara lain :
a.
Alinea pertama menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Alinea tersebut
memberikan gambaran bahwa negara mengakui hak asasi manusia, artinya rakyat
memiliki kebebasan dan bebas dari segala tekanan pihak manapun. Hal itu
mengandung konsekuensi bahwa negara juga memberi jaminan keadilan yang sama
bagi seluruh rakyat untuk melaksanakan hak kebebasannya.
b.
Alinea kedua menyatakan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.
Alinea keempat menyatakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Makna yang tersirat dalam
alinea keempat ini adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Negara menjamin semua pelaksanaan hak-hak
warga negara tersebut.
4. Jaminan keadilan HAM dalam
batang tubuh UUD 1945
a)
Pasal 27 ayat 1 yang menjamin HAM di bidang hukum (right of legal equality).
b)
Pasal 27 ayat 2 yang menjamin untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu
hidup layak dengan mengembangkan ekonominya (property right).
c)
Pasal 28 yang menjamin HAM di bidang politik (political right).
d)
Pasal 29 ayat 2 yang menjamin pengakuan terhadap HAM yang bersifat pribadi
(personal right)
e)
Pasal 30 ayat 1 yang menjamin hak untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
sebagai bagian dari hak politik.
f)
Pasal 30 ayat 1 yang menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat sosial dan
kebudayaan.
g)
Pasal 34 yang memberi pengakuan HAM yang bersifat property right.
5. Landasan jaminan keadilan bagi
masyarakat Indonesia
Pelaksanaan jaminan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu pedoman atau
aturan yang telah disepakati bersama sebagai nilai kebenaran. Adapun landasan
jaminan keadilan itu adalah :
v Pancasila,
terutama sila ke-2 dan ke-5.
v Pembukaan
UUD 1945 alenia 1, 2 dan 4.
v Batang
tubuh UUD 1945, YAKNI PASAL 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
v TAP
MPR No. 11/1999 tentang GBHN, terutama dalam bidang hukum yang menegaskan
pentingnya menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
v UU
No. 39/1999 Tentang HAM, yakni pasal 3 ayat 2 yang mengatakan bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perilaku hukum yang adil
serta mendapat kepastian hukum dan perilaku yang sama di depan hukum.
v UU
No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang
Kejam.
v UU
No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
v Perpu
No. 1 Tahun 1999 Tentang HAM
6. Pentingnya jaminan keadilan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pelaksanaan jaminan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan
arti penting dalam kewarganegaraan. Pemerintahan memastikan adanya
jaminan keadilan memiliki tujuan untuk memberi rasa keamanan bagi seluruh
lapisan masyarakat di berbagai bidang/aspek kehidupan. Jaminan keadilan memberi
arti penting dalam segmen :
a.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
mengandung
arti adanya sikap mempedulikan atau memperhatikan orang lain di lingkungan
sekitar. Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling
memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan warga mampu berperilaku
sebagai berikut :
·
Memiliki sikap tenggangrasa kepada orang
lain.
·
Mampu menempatkan diri pada situasi
orang lain.
·
Saling menjaga dan menghormati hak
asasi.
·
Memiliki rasa kebersamaan yang kuat.
·
Mampu mengendalikan diri dalam setiap
tindakan.
·
Memiliki rasa persatuan dan kesatuan.
·
Memikirkan kepentingan orang lain
(bersama).
b.
Memiliki rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
Kehidupan di masyarakat yang serba
majemuk membutuhkan jaminan keadilan dalam mewujudkan kepentingan masing-masing
individu. Setiap anggota masyarakat memiliki untuk kesempurnaan hidup dan hanya
dapat dipenuhi jika hidup bersama. Sikap saling menghormati dalam hidup bersama
sangat penting
Setiap
anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara
seimbang. Kewajiban sebagai anggota masyarakat adalah memelihara ketertiban,
keamanan, kaidan dan ketenangan hidup bersama. Ketentuan tersebut diharapkan
akan menumbuhkan kesadaran masing-masing individu untuk saling menghormati dan
menjaga apa yang menjadi milik umum. Setiap anggota masyarakat juga memiliki
hak yang harus dipenuhi yaitu diperlakukan secara adil oleh sesama anggota
masyarakat , mendapat kesempatan yang sama dalam mencapai kebutuhan hidup.
Hak dan kewajiban dapat berjalan
seimbang jika ada jaminan keadilan dalam hidup di masyarakat. Jaminan keadilan
diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan kesempatan yang sama bagi
setiap anggota masyarakat untuk mencapai tujuan hidup sehingga terwujud
keamanan dan ketertiban hidup.
c.
Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
Sikap kebersamaan adalah suatu sikap
yang berpandangan bahwa dalam kehidupannya manusia senantiasa hidup bersama
dengan orang lain. Menciptakan kehidupan yang didasari sikap kebersamaan
tidaklah mudah, karena membutuhkan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat.
Setiap anggota masyarakat harus dapat menimbulkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan menjaga suasana harmonis dalam hidup bersama di masyarakat. Kesadaran harus
tumbuh dalam pribadi individu bahwa hidupnya merupakan bagian dari anggota
masyarakat umum. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan
orang lain.
d.
Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
sebagai makhluk sosial manusia
berada di tengah masyarakat yang dituntut untuk selalu bergaul dan berinteraksi
dengan lingkungan hidupnya. Pergaulan yang berlangsung di masyarakat
membutuhkan sikap saling menghormati, menghargai, senasib sepenanggungan, suka
bekerja sama, dan saling mengasihi. Maka setiap anggota masyarakat memiliki
kewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam
hidup bersama. Hal ini dapat terwujud juka ada jaminan keadilan dalam hidup
bermasyarakat. Dengan kata lain, ada pedoman atau dasar yang dapat dijadikan
landasan untuk berbuat/bertingkah laku.
e.
Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan
Pancasila sebagai ideologi bangsa
telah memberikan dasar-dasar pokok sebagai pedoman untuk hidup bersama. Setiap
anggota masyarakat harus melakukan hal-hal berikut :
v Mengembangkan
perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan kebersamaan dan kegotongroyongan.
v Memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang majemuk.
v Saling
menghargai perbedaan di segala bidang kehidupan.
v Mengembangkan
sikap toleransi kepada orang lain.
v Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar